UPDATES
---

Pedoman Media Cyber

PEDOMAN MEDIA SIBER / CYBER MEDIA GUIDELINES

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak-hak yang dilindungi oleh ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers. Media siber mempunyai ciri khusus yang memerlukan pedoman untuk menjamin profesionalismenya dan memenuhi fungsi, kewajiban, dan haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis. Oleh karena itu, Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers, redaksi media siber, dan masyarakat tertentu merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Cakupan

Cybermedia adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Konten buatan pengguna adalah segala konten yang dibuat atau diterbitkan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, file audio dan video, serta file lain yang diunggah dan dilampirkan pada media siber tersebut, seperti blog, forum, pembaca, atau pemirsa. ' komentar, dan materi lainnya

Verifikasi dan Kewajaran

Pada prinsipnya, setiap cerita harus diverifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak tertentu harus memberikan verifikasi dalam item berita yang sama untuk memastikan keakuratan dan keadilan.

Ketentuan pada ayat (a) di atas dapat dikesampingkan, dengan syarat:

Berita tersebut memuat informasi yang bersifat mendesak bagi masyarakat;

Sumber berita asli disebutkan secara jelas, kredibel, dan kompeten;

Sumber verifikasi tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar;

Outlet media tersebut menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan verifikasi akan dilakukan sesegera mungkin. Penjelasannya harus dicantumkan di akhir cerita yang sama, dalam tanda kurung dan dicetak miring.

Setelah diterbitkannya suatu berita sesuai dengan ayat (c), media harus melanjutkan upaya untuk memverifikasi berita tersebut, dan setelah verifikasi diperoleh, berita tersebut harus dicantumkan sebagai berita terkini dengan tautan ke berita sebelumnya yang belum diverifikasi.

Konten Buatan Pengguna

Media siber wajib mengumumkan syarat dan ketentuan konten buatan pengguna, yang tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis. Syarat dan ketentuan harus mudah dibaca dan dipahami.

Media siber wajib mewajibkan setiap pengguna untuk mendaftar dan melalui proses log-in untuk dapat mempublikasikan segala bentuk konten buatan pengguna. Ketentuan mengenai tata cara log in akan dirumuskan lebih lanjut.

Pada saat pendaftaran, media siber harus mewajibkan semua pengguna untuk memberikan penegasan tertulis bahwa konten buatan pengguna:

Tidak mengandung kebohongan atau fitnah serta tidak bersifat sadis dan tidak pantas;

Tidak mengandung prasangka atau kebencian terhadap suku, agama, ras atau kelompok masyarakat tertentu dan tidak mendorong tindakan kekerasan;

Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, orang miskin, atau orang yang cacat mental atau fisik.

Media siber harus menggunakan haknya untuk mengedit atau menghapus konten buatan pengguna yang melanggar poin (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten buatan pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus ditempatkan di tempat yang terlihat sehingga mudah dijangkau oleh pengguna.

Media siber wajib mengedit, menghapus, dan melakukan koreksi apa pun yang diperlukan terhadap konten buatan pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan pada butir (c) segera dan secara proporsional dalam waktu 48 jam setelah laporan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas pertanggungjawaban akibat dipublikasikannya konten yang melanggar ketentuan butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas konten buatan pengguna yang diberitakan jika tidak melakukan tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada poin (f).

Klarifikasi, Koreksi dan Hak Jawab

Klarifikasi dan koreksi wajib dilakukan apabila diperlukan dan hak jawab tetap dihormati sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalis, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Klarifikasi, koreksi, dan/atau hak jawab pesan harus dikaitkan dengan berita yang terkait dengan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab tersebut.

Outlet media harus mencantumkan waktu publikasi setiap klarifikasi, koreksi, atau hak membalas pesan.Apabila artikel yang dikoreksi juga dimuat oleh media siber lain, maka:Tanggung jawab media siber yang memproduksi artikel tersebut terbatas pada artikel yang dipublikasikan oleh outlet tersebut atau media lain yang berada di bawah otoritasnya.Koreksi artikel yang dilakukan oleh media siber asli juga harus dilakukan oleh media lain yang menerbitkan ulang artikel tersebut.Apabila media yang menerbitkan ulang artikel dari media siber lain tidak melakukan koreksi yang diperlukan terhadap artikel tersebut setelah media siber asli melakukannya, maka media yang menerbitkan ulang tersebut akan menanggung segala akibat hukum yang timbul dari artikel yang tidak dilakukan koreksi tersebut.Sesuai UU Pers, media siber yang tidak menjunjung hak jawab dikenai denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

Suatu berita yang telah diterbitkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan penyensoran oleh pihak manapun selain redaksi, kecuali berkaitan dengan prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras atau golongan masyarakat, atas dasar ketidaksenonohan, masa depan suatu negara. anak, pengalaman traumatis korban atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Media siber lainnya wajib mengikuti pencabutan berita yang sama dengan yang dicabut oleh media asal.

Pencabutan berita harus disertai dengan pengumuman publik tentang alasan pencabutan tersebut.

Iklan

Media siber harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau muatan berbayar harus memuat keterangan “advertorial”, “iklan”, “iklan”, “disponsori” atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

hak cipta

Media siber harus menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Pencantuman Pedoman

Sebuah outlet media siber harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di tempat yang mudah dilihat di situs webnya.

Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul akibat penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta

Sumber: Dewan Pers